Bidang Perikanan Budidaya
Tugas Pokok
Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan budidaya dan perbenihan, sarana prasarana budidaya serta kesehatan ikan dan lingkungan.
Fungsi
- Penyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang budidaya dan perbenihan;
- Penyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang sarana prasarana budidaya;
- Penyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang kesehatan ikan dan lingkungan
Seksi – Seksi
- Seksi Budidaya dan Perbenihan
- Menyusun dan mempelajari peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan bidang budidaya dan perbenihan;
- Menyusun rencana, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran pada seksi budidaya dan perbenihan;
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan seksi budidaya dan perbenihan;
- Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengansekretaris, sub bagian, bidang dan seksi pada unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan maupun dengan SKPD terkait sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan agartugas berjalan lancar dan tepat waktu;
- Melaksanakan bimbingan dalam rangka peningkatan produksi dan penerapan teknologi budidaya dan perbenihan;
- Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan analisa kebutuhan sarana produksi budidaya dan perbenihan;
- Melaksanakan introduksi dan aplikasi teknologi budidaya dan perbenihan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan pembudidaya ikan;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan pembudidaya ikan;
- Melaksanakan bimbingan dan pembinaan terhadap kelompok pembudidaya ikan;
- Melaksanakan pembinaan dan pemantauan program sertifikasi benih dan sertifikasi produksi perikanan budidaya;
- Melaksanakan pengembangan produksi perikanan budidaya dan perbenihan;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data sarana perikanan budidaya dan perbenihan;
- Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi Statistik Perikanan Budidaya;
- Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkahlangkah dan tindakan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
- Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya
- Menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan seksi Sarana dan Prasarana Budidaya;
- Menyusun rencana, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran pada seksi sarana dan prasarana budidaya;
- Menyusun program kerja dan rencana anggaran belanja kegiatan bidang sarana dan prasarana perbenihan dan budidaya;
- Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan sekretaris, sub bagian, bidang dan sub bidang pada unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan maupun dengan SKPD terkait sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan agar tugas berjalan lancar dan tepat waktu;
- Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi prasarana perikanan budidaya dan perbenihan;
- Melaksanakan analisis kebutuhan, pengadaan dan penggunaan prasarana perikanan budidaya dan perbenihan;
- Melaksanakan pembinaan terhadap pemanfaatan prasarana budidaya;
- Melaksanakan pengembangan prasarana perikanan budidaya dan perbenihan;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data prasarana perikanan budidaya dan perbenihan;
- Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah langkah dan tindakan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
- Seksi Kesehatan ikan dan Lingkungan
- Menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan seksi kesehatan ikan dan lingkungan;
- Menyusun rencana, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran pada seksi kesehatan ikan dan lingkungan;
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan seksi kesehatan ikan dan lingkungan;
- Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan sekretaris, sub bagian, bidang dan sub bidang pada unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan maupun dengan SKPD terkait sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan agar tugas berjalan lancar dan tepat waktu
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data hama dan penyakit ikan;
- Melaksanakan identifikasi, inventarisasi, analisis dan penanggulangan hama dan penyakit ikan;
- Melaksanakan identifikasi, inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana laboratorium hama dan penyakit ikan;
- Melaksanakan bimbingan teknis dan manajemen kesehatan ikan danlingkungan;
- Melaksanakan pengelolaan laboratorium hama dan penyakit ikan;
- Melaksanakan pelayanan pengujian kualitas air dan tanah;
- Melaksanakan pengawasan dan pembinaan dalam penggunaan dan peredaranobat ikan, bahan kimia, bahan biologis dan pakan ikan;
- Memberikan bimbingan pemantauan sanitasi dan higienis lingkungan usaha pembudidayaan ikan;
- Melakasanakan pengendalian hama dan penyakit ikan;
- Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah langkahdan tindakan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.