Bidang Perikanan Budidaya

Tugas Pokok

Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan budidaya dan perbenihan, sarana prasarana budidaya serta kesehatan ikan dan lingkungan.

Fungsi

  1. Penyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang budidaya dan perbenihan;
  2. Penyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang sarana prasarana budidaya;
  3. Penyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang kesehatan ikan dan lingkungan

Seksi – Seksi

  1. Seksi Budidaya dan Perbenihan
    • Menyusun dan mempelajari peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan bidang budidaya dan perbenihan;
    • Menyusun rencana, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran pada seksi budidaya dan perbenihan;
    • Menyusun program kerja dan rencana kegiatan seksi budidaya dan perbenihan;
    • Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengansekretaris, sub bagian, bidang dan seksi pada unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan maupun dengan SKPD terkait sesuai bidang tugasnya;
    • Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan agartugas berjalan lancar dan tepat waktu;
    • Melaksanakan bimbingan dalam rangka peningkatan produksi dan penerapan teknologi budidaya dan perbenihan;
    • Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan analisa kebutuhan sarana produksi budidaya dan perbenihan;
    • Melaksanakan introduksi dan aplikasi teknologi budidaya dan perbenihan;
    • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan pembudidaya ikan;
    • Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan pembudidaya ikan;
    • Melaksanakan bimbingan dan pembinaan terhadap kelompok pembudidaya ikan;
    • Melaksanakan pembinaan dan pemantauan program sertifikasi benih dan sertifikasi produksi perikanan budidaya;
    • Melaksanakan pengembangan produksi perikanan budidaya dan perbenihan;
    • Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data sarana perikanan budidaya dan perbenihan;
    • Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi Statistik Perikanan Budidaya;
    • Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang tugasnya;
    • Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkahlangkah dan tindakan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  2. Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya
    • Menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan seksi Sarana dan Prasarana Budidaya;
    • Menyusun rencana, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran pada seksi sarana dan prasarana budidaya;
    • Menyusun program kerja dan rencana anggaran belanja kegiatan bidang sarana dan prasarana perbenihan dan budidaya;
    • Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan sekretaris, sub bagian, bidang dan sub bidang pada unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan maupun dengan SKPD terkait sesuai bidang tugasnya;
    • Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan agar tugas berjalan lancar dan tepat waktu;
    • Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi prasarana perikanan budidaya dan perbenihan;
    • Melaksanakan analisis kebutuhan, pengadaan dan penggunaan prasarana perikanan budidaya dan perbenihan;
    • Melaksanakan pembinaan terhadap pemanfaatan prasarana budidaya;
    • Melaksanakan pengembangan prasarana perikanan budidaya dan perbenihan;
    • Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data prasarana perikanan budidaya dan perbenihan;
    • Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang tugasnya;
    • Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah langkah dan tindakan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  3. Seksi Kesehatan ikan dan Lingkungan
    • Menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan seksi kesehatan ikan dan lingkungan;
    • Menyusun rencana, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran pada seksi kesehatan ikan dan lingkungan;
    • Menyusun program kerja dan rencana kegiatan seksi kesehatan ikan dan lingkungan;
    • Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan sekretaris, sub bagian, bidang dan sub bidang pada unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan maupun dengan SKPD terkait sesuai bidang tugasnya;
    • Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan agar tugas berjalan lancar dan tepat waktu
    • Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data hama dan penyakit ikan;
    • Melaksanakan identifikasi, inventarisasi, analisis dan penanggulangan hama dan penyakit ikan;
    • Melaksanakan identifikasi, inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana laboratorium hama dan penyakit ikan;
    • Melaksanakan bimbingan teknis dan manajemen kesehatan ikan danlingkungan;
    • Melaksanakan pengelolaan laboratorium hama dan penyakit ikan;
    • Melaksanakan pelayanan pengujian kualitas air dan tanah;
    • Melaksanakan pengawasan dan pembinaan dalam penggunaan dan peredaranobat ikan, bahan kimia, bahan biologis dan pakan ikan;
    • Memberikan bimbingan pemantauan sanitasi dan higienis lingkungan usaha pembudidayaan ikan;
    • Melakasanakan pengendalian hama dan penyakit ikan;
    • Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang tugasnya;
    • Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah langkahdan tindakan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.

Recently Commented