Bidang Kelautan
Tugas Pokok
Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan Pengelolaan Ruang Pesisir dan Laut serta Pemberdayaan Masyarakat.
Fungsi
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang Pengelolaan Ruang Pesisir dan Laut.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang Pemberdayaan masyarakat.
Seksi – Seksi
- Seksi Pengelolaan Ruang Pesisir dan Laut
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan di bidang Pengelolaan Ruang Pesisir dan Laut Dinas Kelautan dan Perikanan
- Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan seksi Pengelolaan Ruang Pesisir dan Laut Dinas Kelautan dan Perikanan
- Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan, sebagai pedoman dan landasan kerja
- Mengkoordinasikan bawahan dilingkungan Seksi Pengelolaan Ruang Pesisir dan Laut agar serasi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas
- Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahanagar tugas berjalan lancer dan tepat waktu
- Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengansekretaris, sub bagian, bidang dan sub bidang pada unit kerja Dinas Kelautandan Perikanan maupun dengan SKPD terkait sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan pemetaan potensi sumber daya kelautan
- Merencanakan penyusunan zonasi dan tata ruang pesisir dan laut
- Mela