Bidang Kelautan

Tugas Pokok

Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan Pengelolaan Ruang Pesisir dan Laut serta Pemberdayaan Masyarakat.

Fungsi

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang Pengelolaan Ruang Pesisir dan Laut.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang Pemberdayaan masyarakat.

Seksi – Seksi

  1. Seksi Pengelolaan Ruang Pesisir dan Laut
    • Menyusun program kerja dan rencana kegiatan di bidang Pengelolaan Ruang Pesisir dan Laut Dinas Kelautan dan Perikanan
    • Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan seksi Pengelolaan Ruang Pesisir dan Laut Dinas Kelautan dan Perikanan
    • Menghimpun dan mempelajari pedoman pelaksanaan dan peraturan, sebagai pedoman dan landasan kerja
    • Mengkoordinasikan bawahan dilingkungan Seksi Pengelolaan Ruang Pesisir dan Laut agar serasi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas
    • Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahanagar tugas berjalan lancer dan tepat waktu
    • Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengansekretaris, sub bagian, bidang dan sub bidang pada unit kerja Dinas Kelautandan Perikanan maupun dengan SKPD terkait sesuai bidang tugasnya
    • Melaksanakan pemetaan potensi sumber daya kelautan
    • Merencanakan penyusunan zonasi dan tata ruang pesisir dan laut
    • Mela

Recently Commented