Bidang Perikanan Tangkap

Tugas Pokok

Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan Pengembanga Usaha dan Teknologi, Sarana dan Prasarana serta Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Ikan.

Fungsi

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang Pengembangan Usaha dan Teknologi;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang Sarana dan Prasarana Penangkapan;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya ikan.

Seksi Seksi

  1. Seksi Pengembangan Usaha dan Teknologi
    • Menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan bidang Pengembangan Usaha dan teknologi;
    • Menyusun rencana, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran pada seksi Pengembangan Usaha dan Teknologi;
    • Menyusun program kerja dan rencana kegiatan seksi Pengembangan dan Teknologi;
    • Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan sekretaris, sub bagian, bidang dan sub bidang;
    • Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan agar tugas berjalan lancar dan tepat waktu;
    • Menginventarisasi, mengidentifikasi, mengembangkan dan mengendalikan serta mengawasi sarana produksi dan teknologi penangkapan ikan;
    • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan nelayan;
    • Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kelompok nelayan;
    • Membimbing penerapan dan pengujian teknologi yang dianjurkan;
    • Melaksanakan pengembangan teknologi alat tangkap dan kapal perikanan;
    • Melaksanakan pengembangan produksi perikanan tangkap;
    • Melaksanakan pengendalian penggunaan peralatan bantu dan penginderaan jarak jauh untuk penangkapan ikan;
    • Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data produksi, nelayan dan sarana perikanan tangkap;
    • Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi Statistik Perikanan Tangkap (SISPT);
    • Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang tugasnya;
    • Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah angkah dan tindakan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya;
  2. Seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan
    • Menghimpun mempelajari memahami peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan bidang Sarana dan Prasarana Penangkapan;
    • Menyusun rencana, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran pada seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan;
    • Menyusun program kerja dan rencana kegiatan seksi sarana dan prasarana penangkapan;
    • Merencanakan kegiatan seksi sarana dan prasarana penangkapan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
    • Menyusun rencana kegiatan bimbingan dan pengembangan sarana dan prasarana penangkapan;
    • Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan sekretaris, sub bagian, bidang dan seksi pada unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan maupun dengan SKPD terkait sesuai bidang tugasnya;
    • Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan agar tugas berjalan lancar dan tepat waktu;
    • Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan prasarana perikanan tangkap;
    • Melaksanakan analisa kelayakan pengembangan TPI;
    • Melaksanakan pengembangan prasarana perikanan tangkap;
    • Melaksanakan pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana perikanan tangkap;
    • Melakasanakan pengumpulan dan pengolahan data prasarana perikanan tangkap;
    • Melakasanakan evaluasi kinerja sub bidang sarana dan prasarana penangkapan ikan;
    • Melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugas dan kegiatan seksi sarana dan prasarana penangkapan ikan;
    • Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang tugasnya;
    • Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah langkah dan tindakan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Ikan
    • Menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya ikan;
    • Menyusun rencana, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran pada seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya ikan;
    • Menyusun program kerja dan rencana anggaran kegiatan seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya ikan;
    • Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan sekretaris, sub bagian, bidang dan sub bidang pada unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan maupun dengan SKPD terkait sesuai bidang tugasnya;
    • Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan agar tugas berjalan lancar dan tepat waktu;
    • Melaksanakan inventarisasi dan identiikasi potensi sumberdaya ikan;
    • Melaksanakan identifikasi kegiatan rawan pelanggaran dan konflik nelayan;
    • Menyusun konsep peraturan yang berkaitan dengan alat tangkap dan sumberdaya ikan;
    • Melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap;
    • Memfasilitasi penyelesaian konflik nelayan dan kerjasama dengan nelayan luar daerah;
    • Melaksanakan pembinaan terhadap kelompok masyarakat pengawas;
    • Melaksanakan sosialisasi peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan alat tangkap, kapal dan sumberdaya ikan;
    • Memfasilitasi forum kerjasama antar lembaga dalam pengawasan laut;
    • Melakasanakan pengawasan dan penegakan hukum wilayah laut kabupaten;
    • Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi Statistik Perikanan Tangkap (SISPT);
    • Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang tugasnya;
    • Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah langkah dan tindakan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.

    Recently Commented