Bidang Perikanan Tangkap
Tugas Pokok
Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan Pengembanga Usaha dan Teknologi, Sarana dan Prasarana serta Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Ikan.
Fungsi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang Pengembangan Usaha dan Teknologi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang Sarana dan Prasarana Penangkapan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya ikan.
Seksi Seksi
- Seksi Pengembangan Usaha dan Teknologi
- Menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan bidang Pengembangan Usaha dan teknologi;
- Menyusun rencana, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran pada seksi Pengembangan Usaha dan Teknologi;
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan seksi Pengembangan dan Teknologi;
- Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan sekretaris, sub bagian, bidang dan sub bidang;
- Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan agar tugas berjalan lancar dan tepat waktu;
- Menginventarisasi, mengidentifikasi, mengembangkan dan mengendalikan serta mengawasi sarana produksi dan teknologi penangkapan ikan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan nelayan;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kelompok nelayan;
- Membimbing penerapan dan pengujian teknologi yang dianjurkan;
- Melaksanakan pengembangan teknologi alat tangkap dan kapal perikanan;
- Melaksanakan pengembangan produksi perikanan tangkap;
- Melaksanakan pengendalian penggunaan peralatan bantu dan penginderaan jarak jauh untuk penangkapan ikan;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data produksi, nelayan dan sarana perikanan tangkap;
- Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi Statistik Perikanan Tangkap (SISPT);
- Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah angkah dan tindakan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya;
- Seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan
- Menghimpun mempelajari memahami peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan bidang Sarana dan Prasarana Penangkapan;
- Menyusun rencana, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran pada seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan;
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan seksi sarana dan prasarana penangkapan;
- Merencanakan kegiatan seksi sarana dan prasarana penangkapan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Menyusun rencana kegiatan bimbingan dan pengembangan sarana dan prasarana penangkapan;
- Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan sekretaris, sub bagian, bidang dan seksi pada unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan maupun dengan SKPD terkait sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan agar tugas berjalan lancar dan tepat waktu;
- Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan prasarana perikanan tangkap;
- Melaksanakan analisa kelayakan pengembangan TPI;
- Melaksanakan pengembangan prasarana perikanan tangkap;
- Melaksanakan pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana perikanan tangkap;
- Melakasanakan pengumpulan dan pengolahan data prasarana perikanan tangkap;
- Melakasanakan evaluasi kinerja sub bidang sarana dan prasarana penangkapan ikan;
- Melaporkan perencanaan dan pelaksanaan tugas dan kegiatan seksi sarana dan prasarana penangkapan ikan;
- Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah langkah dan tindakan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Ikan
- Menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya ikan;
- Menyusun rencana, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran pada seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya ikan;
- Menyusun program kerja dan rencana anggaran kegiatan seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya ikan;
- Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan sekretaris, sub bagian, bidang dan sub bidang pada unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan maupun dengan SKPD terkait sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan agar tugas berjalan lancar dan tepat waktu;
- Melaksanakan inventarisasi dan identiikasi potensi sumberdaya ikan;
- Melaksanakan identifikasi kegiatan rawan pelanggaran dan konflik nelayan;
- Menyusun konsep peraturan yang berkaitan dengan alat tangkap dan sumberdaya ikan;
- Melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap;
- Memfasilitasi penyelesaian konflik nelayan dan kerjasama dengan nelayan luar daerah;
- Melaksanakan pembinaan terhadap kelompok masyarakat pengawas;
- Melaksanakan sosialisasi peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan alat tangkap, kapal dan sumberdaya ikan;
- Memfasilitasi forum kerjasama antar lembaga dalam pengawasan laut;
- Melakasanakan pengawasan dan penegakan hukum wilayah laut kabupaten;
- Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi Statistik Perikanan Tangkap (SISPT);
- Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah langkah dan tindakan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.