Bidang Usaha Perikanan
Tugas Pokok
Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pengolahan dan pemasaran serta bina usaha.
Fungsi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang pengolahan dan pemasaran
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaanbidang bina usaha
Seksi – Seksi
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran
- Menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan seksi pengolahan dan pemasaran;
- Menyusun rencana, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran pada seksi pengolahan dan pemasaran;
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan seksi pengolahan dan pemasaran
- Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan sekretaris, sub bagian, bidang dan sub bidang pada unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan maupun dengan SKPD terkait sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahanagar tugas berjalan lancar dan tepat waktu;
- Melaksanakan identifikasi, inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- Melaksanakan pengumpulan dan mengolah data produksi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi Statistik Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
- Melaksanakan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan prasarana pengolahan ikan;
- Melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, pemasaran dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
- Melaksanakan bimbingan penerapan teknologi pengolahan hasil perikanan;
- Melaksanakan bimbingan diversifikasi pengolahan hasil perikanan;
- Melaksanakan bimbingan penerapan teknologi pemanfaatan hasil samping dan limbah industry perikanan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan pedagang dan pengolah ikan;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kelompok pedagang dan pengolah ikan;
- Melaksanakan penerapan manajemen mutu terpadu di unit pengolahan, transportasi dan penyimpanan hasil perikanan;
- Melaksanakan bimbingan penerapan teknologi sanitasi dan kebersihan lingkungan industri pengolahan hasil perikanan;
- Melaksanakan stadarisasi dan grading (klasifikasi) produk untuk pemasaran;
- Melaksanakan pelayanan informasi pasar dan harga ikan;
- Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah langkah dan tindakan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
- Seksi Bina Usaha
- Menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan seksi bina usaha
- Menyusun rencana, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran pada seksi bina usaha;
- Menyusun program kerja dan rencana kegiatan seksi bina usaha;
- Mengadakan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan sekretaris, sub bagian, bidang dan sub bidang pada unit kerjaDinas Kelautan dan Perikanan maupun dengan SKPD terkait sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas kepada bawahan agar tugas berjalan lancar dan tepat waktu;
- Melaksanakan bimbingan analisis biaya usaha kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan bimbingan penyusunan dan pengajuan proposal usaha kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan bimbingan pembiayaan dan kewirausahaan usaha kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan bimbingan rencana investasi dan pengembangan usaha kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan bimbingan dan fasilitasi pelayanan perijinan usaha kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan bimbingan untuk meningkatkan dinamika kelompok usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kerjasama kemitraan usahakelautan dan perikanan;
- Melaksanakan kegiatan promosi produk kelautan dan perikanan;
- Melaksanakan evaluasi kinerja kegiatan usaha dan investasi perikanan mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan dalam rangka pembinaan karir;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai langkah langkah dan tindakan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.